Senin, 12 Juni 2017

Bupati Sangihe Siap Turun ke Desa

Hari ini, Senin 12 Juni 2017 bertempat di ruang kerja Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara berlangsung pertemuan antara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Bupati Kepualauan Sangihe Bapak Jabes E. Gaghana, SE, ME.

Pertemuan dalam bentuk koordinasi ini dilakukan dalam rangkah mengkomunikasikan tentang implementasi UU Desa di Kepualauan Sangihe mengingat Bupati yang baru dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 ini perlu untuk mengetahui tentang kegiatan secara keseluruhan terkait dengan implemensi UU Desa agar bisa mendorong pengelolaan pembangunan di Desa berdasarkan prioritas dan merencakan pembangunan sesuai kebutuhan yang berorientasi pada penguatan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pengembangan lingkungan. Selain itu, disampaiakan pula kepada Bupati bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan pada bidang pembangunan Desa dan pmeberdayaan masyarakat dengan memperhatikan 4 program unggulan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yakni Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa, atau BUM Desa Bersama, Produk Unggulan Desa, Embung Desa, Sarana Olahraga. Terkait dengan program unggulan ini, telah sampaian juga kepada Bupati bahwa pembungan sarana prasarana penunjang peningkatan ekonomi Desa dan pengembangan sarana olahraga merupakan program yang diharapkan bisa menjadi prioritas pembangunan di Desa dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi dan kwalitas hidup masyarakat Desa. Selaian itu, kepada Bupati juga disampaikan bahwa pengelolaan kegiatan di Desa telah difasilitasi oleh Pendamping Profesional untuk mengeloa secara tarnsparan dan akuntable dengan mendorong Desa mengalkasikan khusus media informasi serta mengembangkan partisipasi masyarakat tidak hanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan tetap dalam hal mengawasai dan mengendalikan jalannya kegiatan adalah hal wajib dilakukan oleh masyarakat agar pengelolaan kegiatan berjalan dengan baik serta warga masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Desa. Dengan terkomunikasi beberapa hal pokok kepada Bupati, nantinya diharapkan dalam setiap kesempatan pidato, Bupati akan terus menyuarakan pembangunan Desa yang harus dilaksanakan dengan baik berdasarkan prinsip pengeloaan pembangunan.

Di sisi lain, peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap Desa harus lebih dioptimalkan, di mana TPK yang juga ada keterlibatan masyarakat sebagai TPK akan belajar mengelola pembangunan secara partisipatif, transparan dan akuntable. Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa TPK harus berdasarkan aturan dalam menjalankan tugas, selain itu TPK harus memenuhi standar kelengkapan organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta satu orang anggota.

Bupati juga dalam kesempatan itu meminta bila ada penyimpangan Dana Desa agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini penting agar pengelola Dana Desa tidak main-main terhadap penggunaan Dana Desa.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Desa, Bupati merencakan akan turun ke Desa-desa guna memantau langsung perkembangan dan kendala-kendala dalam pengelolaan pembangunan, dan meiminta kepada Tenaga Ahli Kabupaten memberikan masukan secara tertuls tentang hal-hal yang perlu ditegaskan kepada Desa-desa agar pengelolaan kegiatan ke depan menjadi lebih baik.

Penulis: Said Banteng (TA-PMD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar