Kamis, 15 April 2010

PARTISIPASI PUBLIK UNTUK DEMOKRASI SEJATI



-->
Demokrasi menuntut kita untuk menjalankan semua kebijakan berdasarkan keputusan yang dibuat secara musyawarah yang didasari oleh aspirasi dari semua elemen yang menjadi obyek penerapan kebijakan tersebut. Kebijakan yang efektif dan efisien merupakan factor yang paling penting untuk mengukur apakah kebijakan berpihak pada kepentingan public atau justru kebijakan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Kebijakan yang efektif akan melahirkan partisipasi public yang optimal untuk bersama menjalankan kebijakan. Sistim demokrasi kita menuntut adanya penuyusunan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan public (civil socity) yang selama ini belum optimal sehingga dalam penerapannya banyak sekali kebijakan yang tidak berlaku efektif dan dilihat sebagai kebutuhan, tapi justru public melihat kebijakan yang selama ini dibuat oleh pihak pengambil kebijakan tidak menguntungkan bagi masyarakat, bahkan cendrung merugikan dalam konteks peningkatan kesejahteraan masyarakat (masyarakat menengah kebawah). Kondisi ini sangat berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat pada pihak pengambil kebijakan terutama dalam proses-proses penyerapan aspirasi. Hal ini sangat merugikan dan melemahkan pandangan terhadap sistim demokrasi perwakilan yang ada di Negara kita. Di sisi lain tidak ada sistim secara formal yang bias mengontrol kerinerja pihak legislative sebagai pihak yang merupakan jelmaan rakyat terhadap fungsi dan perannya di institusi ini. Tidak ada regulasi yang mewajibakan legislative untuk membuat pertanggungjawaban kinerjanya sebagai wakil rakyat kepada konstituennya. Ini yang menyebabkan munculnya beberapa hal yang secara gamblang kita menganggap sebagai pembangkangan sistim demokrasi perwakilan. Kondisi ini memunculkan beberapa hal yang tidak menguntungkan pada proses pengembangan masyarakat dalam segala hal antara lain: pertama, kebijakan yang tidak berlaku efektif, yang pada akhirnya tidak akan mencapai tujuan dari kebijakan tersebut; kedua, tingkat kepercayaan public terhadap wakilnya di parlemen akan semakin lemah yang menyebabkan terjadi pembangkangan public terhadap proses pengembangan pembangunan dan masyarakat yang dikelola melalui penyusunan kebijakan, ketiga, munculnya kelompok-kelompok yang kemudian menjelma sebagai institusi ekstra parlemen akibat ketidakpercayaan terhadap wakil-wakilnya di perlemen. Secara umum dalam sistim demokrasi yang berlaku di Negara kita belum mencerminkan keterwakilan yang seharusnya, dimana sistim perwakilan di Negara kita belum menjamin akanterciptanya sebuah proses yang benar-benar mencerminkan keterwakilan aspirasi yang menjadi harapan konstituen terhadap institusi legislative. Dalam kaitan dengan beberapa hal menyebabkan persoalan demokrasi yang menjadi rumit dalam proses dan implementasinya oleh karenanya dibutuhkan sebuah upaya yang bisa mendorong munculnya ide yang bisa membangkitkan kembali kepercayaan public terhadap institusi legitimasi semua kebijakan public. Hal ini bisa terwujud bila dibarengi dengan political will dari semua pihak termasuk pihak legislative sendiri sebagai institusi legitimasi kebijakan public dan juga masyarakat sebagai konstituen untuk membangun partisipasi dalam proses membangun demokrasi yang sesungguhnya yang pada akhirnya melahirkan kebijakan-kebijakan public yang populis yang tentunya aspiratif. Membangun partisipasi public dalam kaitannya dengan membangun demokrasi yang ideal merupakan konsep yang bisa menumbuhkan kembali kepercayaan public terhadap lembaga legislative sebagai ‘menerjemah’ aspirasi. Partisipasi public dalam proses membangun demokrasi yang ideal merupakan langkah positif untuk mewujudkan penyusunan kebijakan yang efektif dan berpihak pada kepentingan public. Untuk membangun partisipasi public maka diperlukan beberapa langkah-langkah strategis yang efektif dan efisien, termasuk mengembalikan pemahaman kita bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar