Kamis, 02 April 2026

Dulu Sakit, Kini Mulai Bangkit

 

Kisah BumDesa di Desa Yang Mulai Bangkit

Perekonomin Desa terus didorang dalam rangka meningkatan perekonomian masyarakat Desa. Salah satu lembaga ekonomi Desa yang didorang guna membangkitkan ekonomi Desa adalah Badan Usaha Milik Desa (BumDesa). Lembaga ini mulai didorong sejak munculnya Dana Desa yang dialokasikan ke semua Desa seluruh Indonesia. BumDesa diharapkan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang bisa menjembatani tumbuhnya perekonomian di Desa. Dengan adanya BumDesa, hasil-hasil produksi masyarakat Desa bisa mendapatkan pasar, termasuk potensi Desa yang selama ini belum dikelola karena tidak menentunya pasar, dengan adanya BumDesa potensi-potensi Desa ini bisa menjadi salah satu sumber penghasilan warga Desa. BumDesa bisa menjadi solusi bagi warga Desa yang mengalami kesulitan untuk mendapatkan pembiayaan usaha yang produktif. Banyak hal yang bisa dilakukan oleh BumDesa dalam pengelolaan sumber daya yang ada di Desa. Unit Usaha BumDesa bisa menyesuaikan dengan potensi Desa serta kebutuhan warga Desa. BumDesa adalah milik Desa yang dikelola oleh pengurus yang diberi amanah melalui Musyawarah Desa. Dengan lembaga ekonomi seperti BumDesa bila dikelola dengan baik maka pelayanan ekonomi masyarakat Desa bisa berjalan dengan baik dan penghasilan warga Desa bisa lebih serta Desa melalui usaha BumDesa bisa mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan oleh BumDesa. 

Di beberapa Desa, BumDesa telah menjadi kekuatan ekonomi Desa bahkan mampu menyumbangkan Pendapatan Asli Desa yang sangat besar, namun di sebagian besar Desa BumDesa seolah "mati suri". Modal yang telah diserahkan ke pengurus BumDesa tak mampu dikelola dengan baik, ada juga modal yang kemudian menguap tanpa hasil. Sebuah analisa usaha yang tidak mempertimbangkan resiko. Bebagai persoalan mati suri BumDesa hampir terjadi di seluruh Desa, terutama Desa yang lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur Desa. Sebuah pilihan yang tidak salah namun seringkali mengabaikan lembaga ekonomi yang seharusnya menjadi kekuatan ekonomi Desa dan sumber pendapatan Desa lainnya disaat sumber dana pemerintah tak lagi bisa tutupi kebutuhan pembangunan Desa. Kemampuan pengurus dari sisi kualitas menjadi alasan klise beberapa Desa menjadi penyebab BumDesa tak berkembang. 

    Kandang Ayam Petelur Desa Kopi 
    bersama Sangadi Kopo
Entah sampai kapan Dana Desa yang dialokasikan oleh pemerintah pusat akan bisa mencukupi kebutuhan pembangunan dan pengembangan ekonomi Desa. Pemikiran ini yang kemudian menjadi pemicu untuk mendorong BumDesa agar mampu menopang anggaran yang dibutuhkan dalam pembangunan Desa melalui usaha yang baik dan berkembang. Kini beberapa Desa mulai kembali bangkit mengembangkan BumDesa dengan memilih usaha yang lebih produktif dan bisa diterima di tengah masyarakat. Pilihan usaha BumDesa yang tepat adalah faktor penting berkembang usaha BumDesa serta peran pengurus yang kreatif dan inovatif dalam mengelola usaha BumDesa. Di sis lain dukungan Pemerintah Desa menjadi faktor yang sangat penting dalam pengelolaan BumDesa serta peran serta masyarakat yang secara partisipatif memberikan dukungan baik dari sisi perencanaan unit usaha maupun mendukung program unit usaha yang telah menjadi pilihan secara bersama-sama. Di bebera Desa unit usaha yang sedang berjalan baik saat ini adalah usaha ayam petelur. Sebuah usaha yang hasil produksinya menjadi kebutuhan warga Desa sehari-hari. 

Peran pengurus BumDesa harus lebih optimal dalam pengelolaan usaha serta mencari usaha lainnya dengan senantiasa melihat potensi yang bisa dikembangkan. Pendampingan juga terhadap pengurus BumDesa dan mengembangkan usaha harus lebih optimal. Pendampingan ini dimulai dari pemetaan potensi Desa, menyusun rencana usaha sampai dengan bagaiaman pengelolaan administrasi pengelolaan usaha. Tidak sampai di situ saja, pendampingan harus meliputi pencairan pasar terhadap produksi usaha BumDesa serta kerjasama pihak-pihak yang bisa membantu mengembangkan usaha BumDesa. (eSBe)

 

Senin, 12 Juni 2017

Bupati Sangihe Siap Turun ke Desa

Hari ini, Senin 12 Juni 2017 bertempat di ruang kerja Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara berlangsung pertemuan antara Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Bupati Kepualauan Sangihe Bapak Jabes E. Gaghana, SE, ME.

Pertemuan dalam bentuk koordinasi ini dilakukan dalam rangkah mengkomunikasikan tentang implementasi UU Desa di Kepualauan Sangihe mengingat Bupati yang baru dilantik pada tanggal 22 Mei 2017 ini perlu untuk mengetahui tentang kegiatan secara keseluruhan terkait dengan implemensi UU Desa agar bisa mendorong pengelolaan pembangunan di Desa berdasarkan prioritas dan merencakan pembangunan sesuai kebutuhan yang berorientasi pada penguatan ekonomi, kesehatan, pendidikan dan pengembangan lingkungan. Selain itu, disampaiakan pula kepada Bupati bahwa prioritas penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN diperuntukan pada bidang pembangunan Desa dan pmeberdayaan masyarakat dengan memperhatikan 4 program unggulan Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yakni Pembentukan dan Pengembangan BUM Desa, atau BUM Desa Bersama, Produk Unggulan Desa, Embung Desa, Sarana Olahraga. Terkait dengan program unggulan ini, telah sampaian juga kepada Bupati bahwa pembungan sarana prasarana penunjang peningkatan ekonomi Desa dan pengembangan sarana olahraga merupakan program yang diharapkan bisa menjadi prioritas pembangunan di Desa dalam rangka mendorong peningkatan ekonomi dan kwalitas hidup masyarakat Desa. Selaian itu, kepada Bupati juga disampaikan bahwa pengelolaan kegiatan di Desa telah difasilitasi oleh Pendamping Profesional untuk mengeloa secara tarnsparan dan akuntable dengan mendorong Desa mengalkasikan khusus media informasi serta mengembangkan partisipasi masyarakat tidak hanya dalam proses perencanaan dan pelaksanaan tetap dalam hal mengawasai dan mengendalikan jalannya kegiatan adalah hal wajib dilakukan oleh masyarakat agar pengelolaan kegiatan berjalan dengan baik serta warga masyarakat ikut bertanggung jawab dalam pembangunan Desa. Dengan terkomunikasi beberapa hal pokok kepada Bupati, nantinya diharapkan dalam setiap kesempatan pidato, Bupati akan terus menyuarakan pembangunan Desa yang harus dilaksanakan dengan baik berdasarkan prinsip pengeloaan pembangunan.

Di sisi lain, peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di setiap Desa harus lebih dioptimalkan, di mana TPK yang juga ada keterlibatan masyarakat sebagai TPK akan belajar mengelola pembangunan secara partisipatif, transparan dan akuntable. Bupati dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa TPK harus berdasarkan aturan dalam menjalankan tugas, selain itu TPK harus memenuhi standar kelengkapan organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta satu orang anggota.

Bupati juga dalam kesempatan itu meminta bila ada penyimpangan Dana Desa agar dilaporkan kepada pihak berwajib. Hal ini penting agar pengelola Dana Desa tidak main-main terhadap penggunaan Dana Desa.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga Desa, Bupati merencakan akan turun ke Desa-desa guna memantau langsung perkembangan dan kendala-kendala dalam pengelolaan pembangunan, dan meiminta kepada Tenaga Ahli Kabupaten memberikan masukan secara tertuls tentang hal-hal yang perlu ditegaskan kepada Desa-desa agar pengelolaan kegiatan ke depan menjadi lebih baik.

Penulis: Said Banteng (TA-PMD)